Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO “Online Scam” Myanmar

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO “Online Scam” Myanmar

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO “Online Scam” Myanmar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Bareskrim
Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial HR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (
TPPO
) sebagai operator
scam
di Myawaddy, Myanmar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari proses pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar beberapa hari yang lalu.
“Sampai saat ini, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR, 27 tahun, pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung,” ujar Direktur PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nurul menjelaskan, hingga hari ini, total ada 699 WNI yang dipulangkan dari perkampungan
online scamming
di Myawaddy, Myanmar.
HR merupakan salah satu orang yang ikut pulang ke Indonesia meski dirinya berperan sebagai perekrut para korban.
Nurul mengungkapkan, HR dan sejumlah terduga pelaku lainnya menjanjikan para korban pekerjaan sebagai
customer service
di Thailand. Tapi, para korban justru dikirim ke Myanmar.
“Tersangka menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai
customer service
di luar negeri dengan negara tujuan Thailand namun korban diberangkatkan ke Myanmar dan bekerja sebagai pelaku
online scam
dan korban tidak mendapatkan upah yang dijanjikan,” kata Nurul.
Untuk menggaet korban, HR disebut menawarkan gaji hingga 25.000-30.000 Baht atau setara Rp 10.000.000-15.000.000 per orang.
Para korban juga disebut tidak perlu khawatir dengan tiket pesawat menuju Thailand karena semua akan difasilitasi oleh pemberi kerja di sana.
Tetapi, bukannya sampai di Thailand, para korban justru dibawa ke Myawaddy, Myanmar yang disebutkan berada di bawah kekuasaan kelompok bersenjata di luar kekuasaan pemerintah Myanmar.
“Selama melakukan aktivitas pekerjaan di Myawaddy, para korban diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban
online scam
,” ujar Nurul.
Saat bekerja, menurut Nurul, para korban juga diancam dengan sejumlah hukuman dan kekerasan.
“Apabila tidak mencapai target korban maka akan mendapat hukuman berupa tindakan kekerasan berupa secara verbal non verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan,” katanya.
Saat ini, Polri baru menetapkan HR sebagai tersangka. Tetapi, berdasarkan pemeriksaan kepada 699 orang WNI yang dipulangkan, ada empat orang lagi yang diduga terlibat dalam TPPO. Mereka adalah DR, EL alias AW, RI, dan HRR.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap HR adalah pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa