Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi di wilayah Jawa Timur (Jatim).
“Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gersik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin terkait tersangka kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi kepada wartawan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Dikatakan Samsu, saat ini terhadap E belum dilakukan penahanan dan ia merupakan produsen pupuk dari PT BT.
Adapun E ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi karena memproduksi pupuk dengan kadar yang tidak sesuai perjanjian dalam kontrak.
“Tersangka karena kandungan nitrogen, fosfor, kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian,” ucapnya.
Samsu mengungkapkan, kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi ini berawal dari laporan Kementerian Pertanian dan tidak hanya ini saja, terdapat juga satu kasus dugaan penyelewengan pupuk lainnya yang masih dalam tahap penyidikan.
Kendati demikian, Samsu belum memerinci mengenai kasus tersebut yang masih dalam proses penyidikan itu. Sejauh ini, baru satu tersangka kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi ini.