Bareskrim Terima Dua Laporan Dugaan Teror terhadap Aktivis dan Konten Kreator

Bareskrim Terima Dua Laporan Dugaan Teror terhadap Aktivis dan Konten Kreator

Bareskrim Terima Dua Laporan Dugaan Teror terhadap Aktivis dan Konten Kreator
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bareskrim Polri menerima dua laporan dugaan tindak pidana ancaman dan teror terhadap aktivis dan influencer yang menyuarakan kritik soal penanganan bencana di Sumatera.
Laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/
BARESKRIM POLRI
atas nama Yansen dan LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama aktivis lingkungan Iqbal Damanik, tertanggal Rabu (14/1/2026).
Adapun Yansen merupakan konten kreator dan Iqbal Damanik adalah Juru Bicara Kampanye Hutan Greenpeace.
“Kami menganggap ini tidak hanya menebar ketakutan pada orang-orang dan organisasi yang bersuara kritis untuk kebaikan bangsa dan negara ini, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian agar diambil langkah sehingga tidak menjadi penebar ketakutan bagi para aktivis dan influencer di Indonesia,” kata Iqbal ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu sore.
Sebelumnya, Yansen dan Iqbal Damanik mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu siang didampingi oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Anggota TAUD, Alif Fauzi, mengatakan dugaan teror yang dialami para pelapor berkaitan erat dengan aktivitas mereka menyampaikan kritik di ruang digital, khususnya mengenai penanganan banjir di Sumatera pada akhir 2025.
“Kami dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sedang melakukan pendampingan terhadap dua pelapor atas adanya dugaan tidak pidana ancaman dan teror,” kata Alif ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
“Yang mana ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan aktivisme mereka di ruang digital, yaitu dengan menyuarakan soal bencana banjir Sumatra yang terjadi di akhir tahun lalu,” tambahnya.
Anggota TAUD lainnya, Gema Gita Persada, mendorong kepolisian melihat perkara ini secara lebih holistik.
Menurutnya, ancaman yang dialami para pelapor tidak sekadar intimidasi biasa, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana teror.
“Kami sebenarnya mendorong pihak kepolisian untuk memandang kasus ini secara holistik dan secara lebih makro, bahwa ini bukan tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang kemudian memicu adanya ancaman tersebut,” ungkap Gema.
Yansen mengungkapkan, teror yang dialaminya bermula sekitar 20 Desember 2025.
Ia mengaku diminta menghapus konten yang membahas bencana di Sumatera dan penanganannya yang dinilai lambat serta tertutup.
“Salah satu ancaman yang terjadi kepada saya adalah saya disuruh untuk menghapus konten yang berhubungan juga dengan bencana-bencana di Sumatera,” terang Yansen.
“Saya tidak hanya menyerang kepada, tidak menyerang pemerintah tentunya ya. Saya bukan hanya cuma menyerang itu, tapi saya mengkritisi mengapa penanganan di Sumatera itu terkesan ditutup-tutupi dan mengapa penanganannya lambat,” tambahnya.
Tak hanya ancaman verbal, Yansen menyebut keluarganya turut menjadi sasaran.
Kartu SIM milik ibu dan adiknya diduga dibajak, sehingga tidak bisa digunakan.
Selain itu, nomor WhatsApp keluarganya diambil alih, disertai panggilan berulang dari nomor tidak dikenal.
Ancaman tersebut, menurut Yansen, dilakukan secara berulang untuk menimbulkan ketakutan, baik kepada dirinya maupun keluarganya.
Sementara itu, Iqbal Damanik mengaku menerima teror dalam bentuk komentar ancaman, pesan langsung berisi gambar kepala babi, hingga pengiriman bangkai ayam tanpa kepala ke rumahnya.
“Saya dikirimi bangkai ayam yang pada saat saya temukan tidak ada lagi kepalanya. Lalu kemudian ada plastik yang berisi pesan bahwa saya harus menjaga ucapan saya, kalau seandainya saya ingin menjaga keluarga saya. Dan ada pesan mulutmu, harimaumu di situ,” ungkap Iqbal.
Iqbal mengaku rangkaian teror yang dialaminya terjadi sejak sekitar 20 Desember 2025 dan berlanjut hingga akhir Desember.
Ia menegaskan, aduan ke Bareskrim diajukan karena pihaknya percaya kepolisian dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyampaikan kritik.
“Kita yakin bahwa kepolisian ini akan bekerja, dan ini adalah sebuah tindakan teror sebenarnya terhadap suara-suara kritis, sehingga kita mau negara dan pemerintahan ini menjamin suara-suara kritis itu,” kata dia.
Ia juga mengaitkan teror yang dialami para konten kreator dan aktivis ini dengan sejumlah kasus sebelumnya, seperti pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, perusakan kendaraan jurnalis, hingga teror bom molotov terhadap media di Papua.
Yansen melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 332 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 332 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang akses ilegal.
Sementara itu, Iqbal membuat laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman secara tertulis dan dengan syarat tertentu yang diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.