Bareskrim Temukan Unsur Pidana Terkait Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli

Bareskrim Temukan Unsur Pidana Terkait Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pembalakan liar alias ilegal logging di Garoga dan Anggoli Sumatra menjadi penyidikan.

Dirtipidter Bareskrim Telah, Mohammad Irhamni mengatakan penemuan unsur pidana ini dilakukan setelah pihaknya meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers secara daring, Rabu (10/12/2025).

Dia menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul gelondongan kayu pascabanjir Sumatra.

Sementara itu, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Kombes Fredya Triharbakti memaparkan temuan alat bukti dari TKP DAS Garoga dan Anggoli yakni berupa dua alat berat di lokasi.

Dua eskavator yang ditemukan penyidik ini diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, penyidik Bareskrim juga menemukan bekas longsoran yang diduga untuk perluasan lahan.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang diduga berasal bukaan lahan baru di KM 8 dan KM 6.

“Nah ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” tutur Fredya.

Selanjutnya, Fredya menyatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan ahli-ahli terkait untuk memperkuat alat bukti yang ada.

“Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” ujar Fredya.