Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap pelaku utama dalam kasus dugaan penambangan batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Wadirtipdter Bareskrim Polri, Kombes Feby D. P. Hutagalung mengatakan pelaku utama ini merupakan bos perusahaan PT WU berinisial M. Perannya yakni sebagai pemodal dan penjual hasil tambang.
“Baru ketangkap itu kemarin olah pelaku utamanya atas nama M. Itu di wilayah Pekanbaru sudah kabur kurang lebih hampir 1 bulan,” ujarnya dalam forum dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dia menambahkan, perkara penambangan ilegal batu bara yang melibatkan M ini memiliki modus operandi’dokumen terbang’. Istilah ini merupakan modus mengelabuhi pemerintah dengan mengirim hasil tambang ilegal dengan dokumen milik perusahaan lain.
Keuntunganya, hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga normal untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungannya yakni bisa meminimalisir pembayaran royalti.
“Nah inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang,” pungkas Feby.
Sekadar informasi, dengan adanya penangkapan pelaku ini telah menambah daftar tersangka kasus pertambangan batu bara ilegal menjadi empat orang.
Sebab, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.
Adapun, kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun sepanjang periode 2016-2025.
