Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memeriksa 19 saksi terkait dengan kasus ilegal logging atau pembalakan liar terkait PT TBS di Sumatra Utara.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengatakan pengusutan tindak pidana pembalakan liar itu dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
“Sudah kita periksa 3 saksi ahli. Jadi semuanya hasil pemeriksaan sudah memeriksa 19 saksi. Ada 16 saksi dan 3 saksi ahli,” ujar Syahar di Kejagung, Senin (15/12/2025).
Dia menambahkan, tiga saksi ahli itu berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Hutan Lestari dan ahli terkait pertanahan. Sementara itu, 16 lainnya berasal dari PT TBS.
Adapun, Syahar menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk membuat terang peristiwa pembalakan liar ini.
“Dan sekarang masih tetap berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirtipidter Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan pembalakan liar di Garoga dan Anggoli Sumatra menjadi penyidikan.
Peningkatan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan temuan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang tidak organik di lokasi.
Irhamni menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul gelondongan kayu pascabanjir Sumatra.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers secara daring, Rabu (10/12/2025).
