Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset terkait TPPU sebesar Rp221 miliar dari pengungkapan kasus narkoba dari Januari-Oktober 2025.

Dirtipidnarkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ratusan miliar aset yang disita itu berasal dari 22 kasus TPPU yang terungkap dari tindak pidana awal narkoba.

“Pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025 dari 22 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang adalah sebesar Rp221.386.911.534,” ujar Eko di Bareskrim, Rabu (22/10/2025).

Dia merincikan aset itu berasa dari penyitaan uang tunai Rp18,8 miliar dan aset seperti kendaraan, alat berat, asesoris mewah, logam mulia hingga aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp202,5 miliar.

Adapun, Eko menekankan bahwa penerapan Pasal TPPU ini bertujuan agar bandar, pengedar hingga kurir narkoba dapat dimiskinkan. Alhasil, para pelaku tindak pidana narkoba tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis narkoba.

“Penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir,” pungkasnya.

Sekadar informasi, secara total Bareskrim telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba Januari-Oktober 2025.

Dari puluhan ribu tersangka itu terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang. Selain itu, ada juga pelaku dari WNA sebanyak 157 orang.

Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.