Tangerang, CNBC Indonesia – Praktik penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia masih menjadi masalah besar yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Apalagi, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan telah mengungkapkan data Intelijen Keuangan, dalam 4 tahun terakhir total transaksi penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 216 triliun.
Disebutkan Budi, hasil pemetaan menunjukkan ada berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, yakni ketidaksesuaian dokumen, eksim ilegal, penyalahgunaan free trade zone, termasuk mekanisme pencucian uang.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, setiap kali pihaknya melakukan penangkapan, fokus utama adalah menangkap pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Setiap kita melakukan penangkapan di satu komoditas atau jenis barang, pelaku utamanya pasti ada. Mereka langsung kita tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Helfi saat Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Helfi menjelaskan, meski sudah banyak pelaku yang telah diamankan, untuk mengungkap satu “bos besar” yang mengendalikan seluruh jaringan penyelundupan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Kalau dibilang satu tok (adanya bos besar), belum tentu. Kami harus mendalami lebih dalam dan menguatkan dengan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, kami selalu mempelajari unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk melacak aliran dana dan keterkaitan antar pelaku,” jelasnya.
Dengan menelusuri aliran dana melalui TPPU Helfi optimistis pihaknya dapat menemukan hubungan antarjaringan dan membongkar lebih banyak pelaku di balik penyelundupan barang impor ilegal.
Helfi juga memastikan, pelaku yang telah ditangkap merupakan pelaku utama untuk kasus atau komoditas tertentu. Seluruh barang bukti dan dokumen diserahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Pelaku utama di setiap kasus yang kami tangani sudah kami amankan dan diproses. Barang bukti juga telah dilimpahkan ke kejaksaan sesuai prosedur,” katanya.
Namun, Helfi mengakui hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterkaitan yang jelas antara pelaku di satu kasus dengan pelaku di kasus lainnya.
“Untuk kaitan antara satu dan yang lain, sejauh ini kita belum melihat seperti itu. Tapi yang jelas, setiap penangkapan pelakunya pasti kita amankan atau kita tangkap secara prosedur,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi meminta pemerintah segera mengejar dan menangkap pelaku utama praktik penyelundupan barang-barang impor ke pasar Indonesia. Dengan begitu, barang-barang impor ilegal tak lagi leluasa membanjiri pasar dalam negeri.
“Kami mengapresiasi upaya keseriusan pemerintah mengamankan barang ilegal, khususnya impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT), seperti yang ramai dilakukan beberapa waktu terakhir,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (19/11/2024).
“Tapi akan lebih afdal, lebih luar biasa kalau bukan barangnya saja yang diamankan. Tapi juga pelakunya. Kan nggak mungkin barang itu masuk ke sini tanpa da yang melakukan. Umumkan juga dong siapa pelakunya, jangan cuma barangnya. Pemerintah harus bongkar siapa sebenarnya pelaku impor ilegal tersebut. Itu akan luar biasa,” tukasnya.
Sebab, imbuh dia, jika pemerintah tidak menindak pelaku importir ilegal, justru tidak akan memberikan efek jera. Akibatnya, ujar Ristadi, bukan tidak mungkin, aksi penyelundupan barang impor akan terus terjadi, meski pemerintah berulang kali melakukan pengamanan barang impor ilegal tersebut
“Kalau kemudian pelaku tidak ditindak, tidak diekspose, pelaku akan merasa aman. Jangan-jangan kemudian malah barang-barang yang diamankan tadi bisa kembali ke tangannya si pelaku tanpa sepengetahuan publik. Permainan seperti ini kan ngeri. Takutnya ada oknum pejabat di bawah para menteri yang melakukan negosiasi-negosiasi,” cetus Ristadi.
“Barang-barang yang diamankan itu misalnya hanya bermasalah dokumen, lalu dibenahi, kemudian bisa kembali ke si pelaku impor ilegal,” ucapnya.
Karena itu, kata Ristadi, pemerintah harus mengejar dan menindak pelaku utama impor ilegal.
(dce)