Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu

Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu

Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Bareskrim Polri
menghadapi kendala bahasa dalam mengungkap kasus penipuan dengan mengirimkan SMS melalui sinyal
BTS palsu
.
Pasalnya, kedua tersangka yang saat ini sudah ditangkap merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial XY dan YXC.

Sorry
, ini kita juga punya kendala bahasa juga kan. Mereka enggak bisa bahasa Indonesia, kita harus … Kalau ada teman-teman yang bisa bahasa Mandarin, kita ajak juga untuk ikut memeriksa,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka bekerja dalam sindikat yang berbeda.
XY sudah datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 lalu.
Setibanya XY di Indonesia, dia langsung diarahkan dan diajari oleh seseorang berinisial XL untuk tata cara menggunakan perangkat BTS palsu.
Sementara, YXC yang punya tugas yang sama seperti XY, mendapatkan instruksi melalui aplikasi Telegram dari seseorang dengan ID JGX.
“Tersangka ini mengetahui fungsi alat itu untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta,” lanjut Wahyu.
Berdasarkan pemeriksaan saat ini, kedua tersangka baru diketahui beroperasi sejak bulan Maret 2025, dan sudah ada 259 orang yang menerima SMS berisi phishing.
Sebanyak 12 orang sudah menjadi korban karena sempat melakukan transaksi melalui link yang dicantumkan dalam SMS ini.
Total kerugian saat ini mencapai Rp 473 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Beberapa di antaranya, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggunaan perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus digunakan untuk aktivitas ilegal dan/atau melakukan manipulasi informasi atau elektronik dan/atau dokumen elektronik, dianggap seolah-olah data yang identik.
Kemudian yang kedua, Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu melakukan perbuatan tak berhak, tidak sah memanipulasi jaringan telekomunikasi.
Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” tegas Wahyu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa