Jakarta –
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi itu disebut punya nilai transaksi capai Rp 3 triliun.
Dilansir detikJateng, Minggu (2/11/2025), penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (1/11) kemarin. Dari penggerebekan itu ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal dengan transaksi mencapai Rp 3 triliun.
“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal.
Diduga penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun.
“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” kata dia.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/maa)
