Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 47 kilogram di Sumatera Utara. Ada dua tersangka yang ditangkap petugas dalam kasus tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, dua tersangka adalah Suryansyah (35) selaku penjaga gudang penyimpanan ganja dan Hardiansyah (38) selaku penjemput serta pengantar narkotika.
“Barang bukti 47 Bal atau 47 kilogram narkotika jenis ganja dan dua buah handphone,” tutur Eko dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Eko mengulas, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis 13 November 2025. Tim kemudian langsung melakukan penelusuran ke lokasi gudang.
“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di rumahnya dan ditemukan pada tersangka yaitu barang bukti 47 Bal atau 47 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” jelas dia.