Bareskrim Bongkar Kasus Pinjol Ilegal dari 2 Aplikasi, Korban Capai 400 Orang

Bareskrim Bongkar Kasus Pinjol Ilegal dari 2 Aplikasi, Korban Capai 400 Orang

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal melalui dua aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial HFS melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data terkait pinjol ini. Padahal, korban sudah melunasi pinjamannya.

Setelah didalami, Bareskrim mendapati total ada 400 korban yang telah teridentifikasi menjadi sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Adapun, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi bahwa secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut,” ujar Andri di Bareskrim, Kamis (20/11/2025).

Dia menjelaskan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni merupakan tim penagihan berinisial NEL alias JO, SB, RP dan STK. Sementara, klaster kedua terkait pembiayaan berinisial IJ, AB, ADS dari PT Odeo Teknologi Indonesia.

Jaringan pinjol ilegal ini diduga telah memberikan teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian korban dikirimi foto manipulasi berkonten pornografi untuk tujuan pemerasan.

“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” Imbuhnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Adapun, kata Andri, penyidik masih memburu tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi LZ dan Sila.

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” pungkasnya.