“Diantaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan susia sesama jenis atau sesama pria,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka MS disangkakan dengan pasal 45 Ayat 1, Junto Pasal 27 Ayat 1, Junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan rencaman 20 tahun penjara.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com