Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Tersangka Ditahan – Page 3

Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Tersangka Ditahan – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Tiga orang berinisial SG, RH, dan NH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal ke Bahrain sejak tahun 2022.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para korban awalnya dijanjikan akan bekerja sebagai pelayan restoran dan petugas kebersihan hotel di Bahrain melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berlokasi di Bandar Lampung.

Ironisnya, para korban tergiur tawaran tersebut karena dijanjikan gaji tinggi selama bekerja di Bahrain.

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” ujar Brigjen Azizah, Jumat (6/6//2025).

Dalam perannya, Azizah menyebut SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.