JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan yang diajukan publik figur Inara Rusli terkait penyebaran rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di rumahnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE.
“Betul, Mas (ada laporan tersebut),” kata Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung, saat dihubungi media, Jumat, 28 November 2025.
Terkait siapa pihak yang dilaporkan, Rizki menyebut kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia belum dapat memberikan penjelasan rinci karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Terlapornya masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, istri Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, membawa rekaman CCTV yang diduga berisi video suasana di kamar Inara ke polisi sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Mawa mengakui bahwa orang pertama yang memberi tahu soal rekaman CCTV tersebut kepada Insan adalah kakak kandungnya.
“Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku, video CCTV yang Agustus itu,” ucapnya.
“Aku melihat benar-benar pengkhianatan di dalam rumah tangga, yang mana janji suci itu benar-benar dilanggar,” ungkapnya.
Ia mengaku syok setelah melihat video CCTV tersebut. Menurut Mawa, Insan seharusnya menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam keluarga.
“Melihat itu tuh sampai kayak ‘Allahu Akbar’, langsung kayak ‘Ya Allah, masa sih?’ Kayak dunia seolah runtuh banget,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan Inara dan Insan pertama kali muncul setelah Wardatina Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.
Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.
