Bappeda Catat, Maret 2025 Kabupaten Mojokerto Alami Inflasi 1,05 persen

Bappeda Catat, Maret 2025 Kabupaten Mojokerto Alami Inflasi 1,05 persen

Mojokerto (beritajatim.com) – Pada bulan Maret 2025, 12 kabupaten/kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Jawa Timur mengalami inflasi.

Kabupaten Sumenep mencatat tingkat inflasi tertinggi yakni sebesar 1,91 persen, sementara Kabupaten Mojokerto berada di peringkat 11 dengan inflasi sebesar 1,05 persen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan, jika dibandingankan dengan inflasi di sebelas kabupaten/kota IHK di Jawa Timur serta nasional, inflasi Kabupaten Mojokerto tercatat lebih rendah.

“Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2022 hanya dilakukan di 150 kabupaten/kota di Indonesia, padahal disadari bahwa dampak pembangunan tidak hanya dirasakan di 150 kota tersebut tetapi juga dirasakan oleh kota-kota lainnya. Bagi Pemerintah Daerah yang akan menghitung HK tersendiri dapat memanfaatkan data SBH 2022 tersebut,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025).

Untuk perhitungan IHK Kabupaten Mojokerto menggunakan hasil SBH 2022 dań Kota Kediri sebagai acuan dalam penghitungan Nilai Nonsumsi Dasar (NKD). Dengan asumsi pola konsumsi dan pengeluaran rumah tangga dan budaya masyarakat hampir sama dengan Kabupaten Mojokerto.

“Dengan beberapa penyesuaian basket komoditi yang banyak dikonsumsi masyarakat Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penghitungan Nilai Konsumsi Dasar Kabupaten Mojokerto Tahun Dasar 2022=100 sebesar Rp 6.099.957,72. Nilai Konsumsi Dasar (NKD) yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan IHK Kabupaten Mojokerto adalah Nilai Konsumsi Dasar Kota Kediri,” katanya.

Dengan asumsi pola konsumsi dan pengeluaran rumah tangga dan budaya masyarakat hampir sama dengan penyesuaian basket komoditi yang banyak dikonsumsi masyarakat Kabupaten Mojokerto. Terdapat 357 komoditi yang dikelompokkan menjadi 11 kelompok dan 39 sub kelompok komoditi.

“Sebanyak 357 komoditi yang dikelompokkan menjadi 11 kelompok dan 39 sub kelompok komoditi tersebut akan didata harganya setiap minggu, 2 mingguan, dan bulanan tergantung pada jenis barang dan jasa yang ada. Sementara IHK merupakan suatu indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

IHK merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan Inflasi atau tingkat penurunan (dellasi) dari barang dan jasa. Pada bulan Maret 2025, Kabupaten Mojokerto mengalami inflasi sebesar 1,05 persen. [tin/ted]