Jakarta, CNBC Indonesia – Modus kejahatan fake Base Transceiver Station (BTS) mengincar korban yang berada di kawasan bisnis dengan mengirim SMS penipuan alias phishing yang menyamar sebagai entitas resmi.
Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat konferensi pers Fake BTS di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
“Yang jelas, kalau kita melihat itu di daerah Jakarta dan SCBD, itulah daerah bisnis yang memungkinkan terjadi secara ekonomis. Karena itu yang dijadikan sasaran adalah perbankan,” kata Himawan.
Pihak Bareskrim masih melakukan koordinasikan dengan BSSN dan dengan Komdigi untuk melihat apakah ada kemungkinan di wilayah-wilayah lain.
Mengenai sindikat pelaku lainnya, mereka masih penyelidikan karena kemungkinan pelakunya tidak hanya berdua.
“Kalau melihat peran dia hanya sebagai driver, maka kemungkinan lebih dari dua orang,” ujar Himawan.
Dikabarkan sebelumnya, dua warga negara asing asal China ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Keduanya ditangkap dalam operasi yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.
Menurut penyelidikan, keduanya hanya berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan pers.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.
Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
(fab/fab)