Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial S (47) karena diduga memeras dan/atau mengancam berkedok proposal THR di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. S ditangkap di tempat pelariannya, Sukabumi, Kamis (20/3), sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/3), menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat S meminta tindak lanjut proposal pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).
“S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut. Namun, (perusahaan) tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ucap Binsar.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk segera melapor jika ada oknum termasuk dari ormas yang memaksa meminta THR.
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center (pusat panggilan) 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (31/3).
Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. “Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” ujarnya.