Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi XIII
DPR
RI Pangeran Khairul Saleh mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait
pemindahan narapidana
di Indonesia ke negara asalnya atau
transfer of prisoner
.
Sebab, saat ini mulai banyak negara yang meminta Indonesia melakukan transfer of prisoner, setelah keputusan memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, yakni Filipina.
“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).
Menurut Pangeran, kehati-hatian sangat diperlukan karena dia khawatir pemindahan narapidana tanpa dasar hukum yang jelas, justru menimbulkan persoalan hukum baru di Indonesia.
“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” kata Pangeran.
Selain itu, lanjut Pangeran, pemindahan narapidana ke negara asal tanpa alasan kuat juga dianggap dapat menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
Dia pun khawatir kondisi tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, karena dianggap memiliki standar ganda dalam penegakan hukum.
“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” kata Pangeran.
“Jadi dapat mengurangi kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, ada tiga negara yang menyampaikan permohonan pemindahan narapidana.
“Dari Perancis satu, kemudian dari Australia ada lima, kemudian Filipina ada satu,” kata Agus Andrianto usai bertemu Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Untuk diketahui, Prancis meminta Indonesia untuk memindahkan warga negaranya, Serge Atlaoui yang mendapat hukuman mati atas kasus narkoba.
Sedangkan Australia meminta pemerintah Indonesia untuk pemindahan penahanan lima anggota Bali Nine yang merupakan warga negara mereka.
Adapun
Presiden Prabowo
Subianto sudah menyatakan keinginannya agar proses pemindahan narapidana asal Australia yang tergabung dalam “Bali Nine” dapat dilakukan sebelum Hari Raya Natal 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
“Transfer ‘Bali Nine’ hanya tinggal menunggu waktu. Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka bulan Desember ini. Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum Natal,” kata Yusril.
Saat ini, lima anggota “Bali Nine” masih menjalani hukuman di penjara Indonesia, yaitu Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Mereka dihukum penjara seumur hidup sebagai bagian dari jaringan penyelundup 8,202 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, tahun 2005.
Dua anggota lainnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015, sementara Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dalam tahanan karena sakit kanker pada tahun 2018.
Renae Lawrence, salah satu anggota “Bali Nine”, dibebaskan setelah hukumannya diringankan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.