Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda agar waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, sekaligus berhati-hati dalam melakukan pinjaman online (pinjol), supaya tidak terjerumus pada pinjol ilegal.
“Adik-adik memang kami di OJK ya kalau ada yang mengadu tentang misalnya kena tipu, kena apa dan sebagainya ya memang pengaduannya selain ke industri jasa keuangan yang bersangkutan ya pasti juga masuk ke OJK. Jadi, adik-adik harus hati-hati. Jangan sembarang klik-klik-klik-klik-klik. Ya harus hati-hati,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE It), di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Adapun OJK sejak Januari hingga 28 Oktober 2024 telah menghentikan 2.500 aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal. OJK juga telah mengajukan pemblokiran 995 nomor kontak para penagih atau debt collector.
“OJK di tahun ini saja itu sudah menutup 2.500 pinjaman online ilegal. Dan muncul terus-muncul terus,” ujarnya.
Selain pinjol ilegal, OJK juga terus berupaya melakukan penutupan laman judi online yang masih marak. Sejalan dengan hal itu, OJK telah memblokir 8.000 rekening yang terkait dengan judi online.
“Juga OJK juga terus melakukan penutupan termasuk judi online. Jadi, informasi terkait rekening judi online yang kami terima dari teman-teman di Komdigi dan kemudian diblokir rekening tersebut oleh OJK itu sudah mencapai sekitar 8.000 rekening,” ujar Mirza.
Oleh karena itu, generasi muda harus berhati-hati ketika menggunakan jasa keuangan secara digital, agar tidak terjerumus hal-hal yang merugikan seperti pinjol ilegal, investasi ilegal, hingga judi online.
“Jadi untuk menunjukkan bahwa memang satu sisi mungkin mau investasi, satu sisi mau meminjam tetap harus hati-hati, harus tahu informasi,” pungkasnya.