Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Banten Tetapkan UMK dan UMSK 2025, Segini Nilainya – Page 3

Banten Tetapkan UMK dan UMSK 2025, Segini Nilainya – Page 3

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025. Besaran UMSP lebih tinggi ketimbang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024.

Penetapan besaran UMSP Jakarta 2025 termaktub dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025. Kepgub diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Jakarta 2025. Kemudian, juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

“Besaran nilai UMSP DKI Jakarta 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho dalam keterangannya, dikutip Senin (16/12/2024).

Menurut Hari, kenaikan UMSP ini sejalan dengan komitmen Pemprov Jakarta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dia berharap besaran yang telah disepakati dapat diterima semua pihak. 

Selain menetapkan UMSP, Pemprov Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” ucap Hari.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP. 

“Serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan,” terangnya.