Bansos PKH 2025 Tahap 2 Segera Cair, Jadwal Lengkap di Sini

Bansos PKH 2025 Tahap 2 Segera Cair, Jadwal Lengkap di Sini

JABAR EKSPRES – Setelah momen Idulfitri berlalu, ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) kini menanti dengan penuh harap kelanjutan pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Salah satu program yang paling ditunggu adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang pada tahun 2025 ini telah memasuki jadwal pencairan tahap kedua.

Lantas, kapan tepatnya bansos PKH 2025 tahap 2 akan mulai cair? Bagaimana pula cara memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan? Berikut ini informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, proses verifikasi, hingga cara cek status penerima PKH 2025 tahap 2.

Baca juga : Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT 

Menurut informasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan dana PKH tahap 2 dijadwalkan berlangsung antara bulan April hingga Juni 2025. Berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, proses verifikasi dan pemutakhiran data dimulai sejak pertengahan April. Dengan demikian, pencairan dana bantuan diperkirakan mulai dilakukan pada akhir April hingga awal Mei 2025.

Adapun penyaluran dana akan dilakukan melalui berbagai mitra resmi pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta PT Pos Indonesia. Oleh karena itu, KPM diimbau untuk secara berkala memantau informasi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan kabar penting.

Setiap tahap penyaluran bansos selalu diawali dengan proses verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Petugas dari Kemensos bersama pendamping PKH akan melakukan verifikasi lapangan (ground checking) secara langsung.

Baca juga : Cek 3 Kelompok KPM Ini Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam verifikasi antara lain:

Kondisi Tempat Tinggal

Lokasi dan kondisi rumah diperiksa untuk menilai kelayakan sebagai penerima bantuan.

Status Ekonomi dan Kepemilikan Aset

Informasi mengenai penghasilan, kepemilikan kendaraan bermotor, tanah, hingga peralatan elektronik menjadi bahan evaluasi.

Daya Listrik di Rumah

Daya listrik lebih dari 1.300 watt kerap menjadi indikator bahwa rumah tangga tersebut tergolong mampu dan mungkin tidak lagi berhak menerima bantuan.

Jika dalam proses verifikasi ditemukan bahwa seorang penerima sudah tergolong sejahtera, bantuannya bisa dialihkan ke keluarga lain yang lebih membutuhkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan ketepatan sasaran dari program bansos.