Bank Tanah Beri Sertifikat Tanah Buat Masyarakat Terdampak Pembangunan Bandara IKN

Bank Tanah Beri Sertifikat Tanah Buat Masyarakat Terdampak Pembangunan Bandara IKN

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Bank Tanah (BBT) memberikan Sertifikat Hak Pakai bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menjelaskan bahwa pemberian hak tersebut juga diberikan kepada masyarakat PPU yang terdampak pembangunan jalan bebas hambatan atau Tol Akses IKN seksi 5B (Jembatan Pulau Balang—Riko).

“Melalui pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini, maka fungsi Badan Bank Tanah telah mendapatkan porsi yang paripurna sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021,” kata Parman dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).

Adapun, penyerahan sertifikat tanah tahap I ini diberikan kepada subjek reforma agraria terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B yang jumlahnya sebanyak 129 subjek.

Dari total tersebut, penyerahan sertifikat hak pakai tahap awal diberikan kepada 23 subjek Reforma Agraria, sementara untuk sisanya akan diterbitkan dan diserahkan secara bertahap.

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menerangkan bahwa melalui skema hak pakai subjek penerima manfaat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap. Celah penyalahgunaan tanah negara juga dapat diminimalkan sehingga subjek penerima manfaat dapat terlindungi dari praktik mafia tanah.

Nantinya, setelah 10 tahun subjek penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai mereka menjadi sertifikat hak milik. Mereka juga mendapatkan manfaat ekonomi dari kenaikan nilai tanah serta dapat dijadikan jaminan kredit.

“Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia. Untuk pertama kalinya sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Tentu ini juga menjadi kado indah bagi subjek penerima manfaat di peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang,” kata Hakiki.

Dengan demikian, kegiatan penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu implementasi Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2025.