Jakarta –
PT Bank Commonwealth (PTBC) buka suara atas kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya usai diakuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Adapun PHK dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA) itu dikabarkan akan berdampak pada 1.146 karyawannya.
Corporate Communications PTBC mengatakan, pihaknya memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya, kepada detikcom, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, manajemen juga menyatakan bahwa OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan kepada para karyawan Commonwealth untuk bergabung dengan perusahaan.
“OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, OCBC tengah dalam proses akuisis 99% saham PTBC. Proses akuisisi senilai Rp 2,2 triliun itu telah berlangsung sejak 1 Mei 2024. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengungkapkan, aktivitas ini akan menyebabkan langkah PHK terhadap 1.146 karyawan PTBC.
Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan, pihaknya menilai bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi. Dalam hal ini, tidak melibatkan Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.
“Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/7/2024).
Barulah kemudian Manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
“Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” ujarnya.
Padahal, menurutnya ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Timboel, aturan ini tidak berlaku surut.
“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021,” kata dia.
(shc/rrd)