Di sisi lain, pembersihan sedimen, lumpur, gelondongan kayu, serta bangkai hewan pada lahan dan sarana prasarana kehidupan—seperti jalan, saluran irigasi, dan rumah—perlu segera dilakukan.
Langkah ini penting agar fasilitas yang masih memungkinkan dapat segera difungsikan kembali, setidaknya sebagai hunian dan prasarana sementara, sambil menunggu penyediaan hunian tetap (Huntap) dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh serta pemetaan ulang zona bahaya ke depan dan tingkat kerusakan lingkungan saat ini. Mekanisme dan penyebab bencana harus dikaji melalui fact-finding langsung di lapangan, kemudian disimulasikan kembali dengan pemodelan fisika-matematis yang divalidasi dan diverifikasi menggunakan data empiris.
Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi, keterlibatan aktif pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di daerah—termasuk relawan, organisasi non pemerintah (NGO), sektor swasta, akademisi, serta masyarakat lokal yang tidak terdampak langsung perlu dioptimalkan.
Pelibatan ini dilakukan melalui dialog yang intensif, penguatan pemahaman terhadap kearifan dan pengetahuan lokal, serta keterlibatan langsung dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Pendekatan partisipatif tersebut penting untuk menjamin efektivitas dan relevansi pemulihan, sehingga hunian serta sarana prasarana yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial, dan tradisi budaya setempat,” katanya.
Mengingat luasnya wilayah terdampak serta kompleksitas tantangan rehabilitasi dan rekonstruksi yang harus ditangani secara cepat dan tepat, Dwikorita mengusulkan diperlukan pembentukan suatu badan khusus yang fokus pada pemulihan kehidupan dan penghidupan pasca bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
