Padang, Beritasatu.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatera untuk kebutuhan darurat guna mempercepat proses pemulihan di tiga provinsi terdampak. Kebijakan ini tetap harus mengikuti mekanisme resmi agar tidak disalahgunakan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menjelaskan tumpukan material kayu di lokasi bencana dapat digunakan untuk keperluan darurat selama tetap mengedepankan aspek legalitas dan mencegah praktik curang di lapangan.
“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, pemulihan pascabencana, serta dukungan material bagi masyarakat terdampak dapat dilakukan dengan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Laksmi, Selasa (9/12/2025)
Namun, ia menegaskan pemanfaatan tersebut tidak berlangsung bebas. Kayu yang terbawa arus banjir tetap memiliki status legal yang harus dipatuhi.
Menurut Laksmi, kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan demikian, setiap pemanfaatan harus menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.
Setiap penyaluran kayu juga harus melalui prosedur pelaporan dan pencatatan resmi agar tidak membuka peluang terjadinya pembalakan liar atau pencucian kayu dengan memanfaatkan situasi bencana.
Kemenhut memastikan proses pendistribusian kayu dilakukan secara lintas lembaga. “Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pascabencana diselenggarakan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum,” jelas Laksmi.
Pendekatan terpadu ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan material kayu benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah penyimpangan dalam situasi darurat. “Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara sampai ada ketentuan lebih lanjut,” kata Laksmi.
Penghentian sementara ini bertujuan mencegah penebangan liar yang mungkin disamarkan sebagai kayu hanyut, sekaligus memastikan sumber kayu yang beredar tetap jelas dan terverifikasi.
Kayu yang terseret banjir menjadi salah satu sumber material penting untuk mempercepat rekonstruksi, mengingat akses logistik menuju wilayah terdampak masih terbatas. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan harus berada di bawah pengawasan ketat.
Dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, transparansi, dan penegakan aturan, pemerintah berupaya memastikan setiap batang kayu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat terdampak, bukan menjadi celah bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan dari bencana.
