Banjir Sumatera, DMI Minta Masjid Jadi Tempat Penampungan Pengungsi

Banjir Sumatera, DMI Minta Masjid Jadi Tempat Penampungan Pengungsi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, pihaknya telah bergerak cepat mengonsolidasikan unsur BPBD, Satpol PP, dan Damkar di seluruh daerah.

Konsolidasi tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Jumat (21/11) secara virtual dan dihadiri Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam arahan tersebut, Safrizal menegaskan sebagian besar wilayah Indonesia saat ini berada pada tingkat risiko tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan tanah longsor.

Kondisi cuaca ekstrem, curah hujan yang meningkat, serta tingginya kerentanan wilayah menjadi faktor yang harus diantisipasi dengan langkah kesiapsiagaan yang terukur dan terpadu.

“Pemerintah daerah harus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh unsur di daerah berada dalam kondisi siap. Ini penting agar kita tidak gagap ketika bencana terjadi momentum respon pertama sangat penting,” kata Safrizal.

Sebagai tindak lanjut, Safrizal meminta pemerintah daerah untuk segera melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di wilayah masing-masing.

Apel tersebut diinstruksikan untuk melibatkan BPBD, Satpol PP, Damkar, unsur TNI/Polri, unsur relawan seperti satlinmas dan redkar, serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Daerah perlu memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik dalam menghadapi bencana. Apel kesiapsiagaan menjadi sarana penting untuk memeriksa dan memastikan seluruh unsur tersebut benar-benar siap, jangan kendor sedikitpun,” tutup Safrizal.