Banjir Sumatera dan Pentingnya Hak Asasi Manusia Nasional 30 November 2025

Banjir Sumatera dan Pentingnya Hak Asasi Manusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2025

Banjir Sumatera dan Pentingnya Hak Asasi Manusia
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
BARU
-baru ini, banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menelan ratusan korban jiwa, memutus akses vital, melumpuhkan jaringan komunikasi, serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
Dalam hitungan hari, wilayah yang selama ini hidup berdampingan dengan gunung, sungai, dan hutan itu berubah menjadi lanskap kedaruratan: jembatan runtuh, rumah tersapu arus, dan keluarga-keluarga terpisah tanpa kabar.
Bencana ini bukan sekadar fenomena alam yang datang tiba-tiba—melainkan tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan betapa rapuhnya pelindungan negara terhadap warganya.
Di balik deretan angka korban, sesungguhnya ada pertanyaan mendasar mengenai hak asasi manusia. Hak untuk hidup, hak atas rasa aman, hak untuk tidak kehilangan tempat tinggal, hak atas bantuan kemanusiaan, hingga hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, semuanya diuji dalam bencana ini.
Ketika akses jalan terputus, listrik padam berhari-hari, dan makanan sulit ditemukan, kita melihat jelas bagaimana pemenuhan hak-hak dasar warga tidak hanya ditentukan oleh cuaca ekstrem, tetapi oleh kesiapan, tata kelola, dan pilihan kebijakan negara.
Tragedi banjir di Sumatra bagian Utara memperlihatkan bahwa bencana alam—terutama yang semakin dipicu oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim—tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa “alamiah” semata.
Ini berkaitan erat dengan tanggung jawab negara untuk mencegah, memitigasi, dan memastikan penanganan yang cepat serta efektif.
Maka, lebih dari sekadar upaya tanggap darurat, bencana ini menuntut kita untuk melihat kembali bagaimana negara menjalankan kewajiban
HAM
-nya dalam melindungi jutaan warganya dari ancaman yang sebenarnya dapat diantisipasi.
Kewajiban HAM negara mengharuskan hadirnya kebijakan yang mampu mencegah hilangnya nyawa, bukan sekadar merespons ketika bencana telah terjadi.
Prinsip
due diligence
menuntut negara memastikan bahwa wilayah rawan memiliki pelindungan memadai: sistem peringatan dini yang berfungsi, tata ruang yang patuh pada risiko geologis, hingga pengawasan ketat terhadap aktivitas yang mengubah bentang alam.
Ketika banjir bandang di Sumatra menghantam daerah yang secara ilmiah telah diidentifikasi rentan—tetapi tetap dibiarkan mengalami deforestasi, eksploitasi industri, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung—maka jelas terlihat adanya kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban preventif yang merupakan inti dari pelindungan HAM.
Krisis ini pun sejatinya menunjukkan bagaimana kebijakan publik yang tidak berpijak pada analisis risiko telah menggerus hak warga untuk hidup aman.
Akses terputus, jembatan runtuh, hingga kegagalan jaringan komunikasi adalah indikator bahwa infrastruktur dasar tidak dibangun atau dirawat dengan perspektif pelindungan HAM.
Hak atas informasi, yang sangat penting pada situasi darurat, ikut terabaikan ketika tidak semua warga mendapatkan peringatan dini atau sarana komunikasi alternatif.
Dalam situasi seperti ini, warga tidak hanya menghadapi bencana alam, tetapi juga bencana kebijakan—karena pilihan pembangunan yang tidak sensitif terhadap risiko secara langsung meningkatkan ancaman terhadap keselamatan manusia.
Pola penanganan bencana yang berulang kali lambat dan fragmentaris mencerminkan persoalan struktural dalam pemenuhan HAM.
Korban yang berhari-hari tanpa akses bantuan, keterlambatan evakuasi, kelangkaan makanan dan air bersih, serta kondisi pengungsian yang minim layanan dasar, menunjukkan bahwa negara belum benar-benar menempatkan hak atas bantuan kemanusiaan sebagai prioritas.
Padahal, standar HAM internasional, seperti
Guiding Principles on Internal Displacement
, menegaskan bahwa negara harus menjamin pelindungan yang efektif bagi setiap orang yang terdampak.
Ketika negara tidak mampu memastikan pemulihan cepat dan bermartabat, maka kegagalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk nyata pelanggaran kewajiban HAM yang paling mendasar.
Deforestasi, alih fungsi hutan, dan praktik industri ekstraktif telah menghilangkan fungsi-fungsi alam yang selama ini menjadi pelindung alami warga: penyangga air, penahan tanah, hingga penyerap limpasan.
Ketika hutan hilang, risiko bencana meningkat secara eksponensial, dan warga menjadi kelompok pertama yang menanggung dampaknya.
Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bukanlah konsep abstrak; melainkan prasyarat bagi terpenuhinya hak-hak lain seperti hak atas hidup, kesehatan, dan tempat tinggal.
Jika melihat
banjir Sumatera
, kerusakan lingkungan bukan hanya memperburuk skala bencana, tetapi memperbesar potensi pelanggaran HAM secara sistematis.
Di banyak daerah terdampak, banjir dan longsor menghantam kawasan yang selama ini berada di sekitar wilayah konsesi tambang, perkebunan, atau proyek pembangunan besar yang mengubah bentang alam.
Ketidaksesuaian tata ruang, lemahnya pengawasan, dan mudahnya izin lingkungan dikeluarkan menunjukkan bagaimana kepentingan ekonomi sering kali ditempatkan di atas keselamatan warga.
Padahal, negara wajib memastikan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.
Ketika negara membiarkan praktik-praktik yang menurunkan daya dukung lingkungan, maka negara turut berperan dalam menciptakan kondisi yang membuat warga hidup dalam risiko permanen.
Bencana kali ini membuktikan bahwa degradasi lingkungan tidak berdiri sendiri; melainkan memperparah kerentanan masyarakat dan memperlebar ketidakadilan.
Warga yang hidup di sekitar hulu sungai, kawasan bukit, atau daerah rawa yang telah dikeringkan adalah mereka yang paling rentan kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan nyawa.
Kerentanan ini bukan hal yang muncul tiba-tiba, melainkan hasil dari keputusan kebijakan yang selama bertahun-tahun mengabaikan perspektif HAM dalam tata kelola lingkungan.
Karena itu, pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi harus mencakup pemulihan fungsi ekosistem dan reformasi tata ruang untuk memastikan bahwa hak warga tidak terus-menerus digadaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Bencana yang berulang di Sumatera menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata cuaca ekstrem, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola risiko.
Setiap tahun, pola yang sama terulang: banjir besar, longsor, korban jiwa, pengungsian massal, dan infrastruktur yang lumpuh. Namun, kebijakan publik tidak pernah berubah secara signifikan untuk menjawab akar permasalahannya.
Tanpa reformasi struktural yang menjadikan HAM sebagai fondasi utama—bukan hanya daftar norma legal—situasi ini akan terus membahayakan jutaan warga yang hidup di wilayah rawan.
Reformasi tersebut meliputi penguatan tata ruang, transparansi izin lingkungan, audit menyeluruh terhadap industri ekstraktif, serta modernisasi sistem peringatan dini yang berorientasi pada keselamatan warga.
Pendekatan berbasis HAM pun sejatinya menuntut adanya mekanisme akuntabilitas atas setiap kelalaian kebijakan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan penderitaan warga.
Negara tidak boleh bersembunyi di balik narasi “bencana alam” ketika sebagian besar faktor risikonya merupakan hasil dari keputusan-keputusan manusia dan kelalaian institusional.
Investigasi independen, pengawasan publik, serta keterlibatan masyarakat sipil menjadi kunci agar perbaikan kebijakan tidak berhenti pada slogan atau instruksi sesaat.
Banjir Sumatera harus dibaca sebagai peringatan bahwa tanpa akuntabilitas, kerusakan lingkungan dan tata kelola yang timpang akan terus diproduksi, dan pelanggaran HAM akan menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.
Mencegah bencana pada masa depan bukan hanya soal membangun tanggul atau memperbanyak alat berat, tetapi membangun negara yang memprioritaskan martabat manusia.
Pemulihan pascabencana harus dirancang untuk memulihkan hak-hak warga, bukan sekadar infrastruktur.
Negara harus memastikan bahwa setiap warga, terutama kelompok paling rentan, mendapatkan pelindungan, bantuan, dan ruang hidup yang aman.
Banjir Sumatera bagian Utara ini menjadi pengingat keras bahwa ketika HAM diabaikan dalam kebijakan lingkungan dan pembangunan, maka bencana bukanlah sebuah kejutan—melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi.
Reformasi kebijakan berbasis HAM bukan hanya urgensi moral, tetapi syarat mutlak untuk memastikan tragedi serupa tidak terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.