Banjir dan Longsor Sumatra, Ini Syarat dan Prosedur Penerapan Bencana Nasional

Banjir dan Longsor Sumatra, Ini Syarat dan Prosedur Penerapan Bencana Nasional

Bisnis.com, JAKARTA – Bencana alam banjir dan longsor terjadi di beberapa daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumbar. Apakah bencana yang terjadi di provinsi ini, masuk dalam kategori bencana nasional?

Bencana alam yang pernah dianggap sebagai bencana nasional adalah gempa dan tsunami di Flores pada 1992, tsunami di Aceh pada 2004, dan lumpur Lapindo di Jawa Timur pada 2006. Lantas, bagaimana dengan bencana yang terjadi di 3 provinsi di Sumatra?

Dikutip dari buku Panduan Pedoman Penetapan Status Keadaaan Darurat Bencana BNPB, Minggu (30/11/2025), status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan pemerintah provinsi yang terdampak, tidak memiliki kemampuan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut :

1. Memobilisasi sumberdaya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.

2. Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.

3. Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Ketidakmampuan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud penjelasan diatas ditentukan oleh :

1. Pernyataan resmi dari Gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.

2. Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait).

Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada Pemerintah. Selanjutnya Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut:

1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari rovinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan.

Surat pernyataan itu ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.

2. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.

3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.

4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.

5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.