Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diketahui baru saja menyampaikan permohonan pengadaan lahan seluas 200 hektare ke Badan Bank Tanah (BBT) yang merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat di bawah Kementerian ATR/BPN.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menjelaskan kebutuhan alokasi lahan tersebut diperlukan guna mendukung pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Maluku Utara, Sofifi.
“Kita memerlukan land banking yang cukup banyak mungkin sekitar 200-an hektar untuk pengembangan semua infrastruktur dasar supaya Sofifi bisa jadi ibu kota selayaknya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/10/2025).
Pada saat yang sama, Sherly juga menyampaikan bahwa Provinsi Maluku Utara memiliki kurang lebih 200 ribu areal penggunaan lain (APL) yang bisa diberikan status HGU untuk mendorong hilirisasi kelapa yang saat ini tengah dikembangkan di wilayahnya.
Sherly menjelaskan, dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan RI Agus Yudhoyono, Sherly menyebut kelapa sebagai ’emas hijau’ di daerahnya.
“Semua potensi lahan bisa dimanfaatkan untuk tanaman kelapa. dalam hal ini kita butuh bantuan dari Badan Bank Tanah. Jika tanah tidur ini bisa kita optimalkan daya gunanya untuk ditanam kelapa dalam rangka mendukung industri hilirisasi kelapa yang sedang bertumbuh [di Maluku Utara] itu bisa meningkatkan pendapatan petani per masing-masing KK [kepala keluarga], tentu pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan uang yang berputar di Maluku Utara,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo menyampaikan, kolaborasi Badan Bank Tanah dengan Pemprov Maluku Utara akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
“Diharapkan melalui sinergitas ini, cita-cita baik Pemprov Maluku Utara dan Badan Bank Tanah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara dapat terwujud melalui pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan,” ujar Perdananto.
Dia menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan (HPL) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, seluas 3.890 Ha. Rencananya, HPL tersebut akan dioptimalkan untuk agromaritim dan kelapa dalam.
“Kami ingin memastikan setiap lahan yang dikelola memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.
