JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meraih skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 69,85 persen.
Data tersebut naik sebanyak 9.69 poin jika dibandingkan dengan tahun 2023. Dengan capaian itu, Indeks Integritas Kabupaten Bandung Barat terangkat dari semula urutan paling bontot dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, naik ke urutan 14 di Jawa Barat.
Meski begitu, skor SPI 69,85 persen masih menempatkan daerah Kabupaten Bandung Barat di zona merah atau rentan korupsi.
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok
Jika merujuk pada data SPI yang dirilis KPK tahun 2024, sekiranya terdapat empat komponen survei penilaian integritas yakni survei komponen internal, eksternal, ekspor, serta faktor koreksi.
Jika dirinci skor komponen internal di Kabupaten Bandung Barat meraih 71,46 persen. Dari data itu, tercatat ada beberapa Perangkat Daerah yang paling rendah hasilnya.
Perangkat daerah yang rendah di Bandung Barat tercatat ada 5 OPD, diantaranya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 62,45, Bapelitbangda 65,67 persen, Dinas Kesehatan 66,03, Badan Keuangan dan Aset Daerah 66,57, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 66,73.
BACA JUGA: Ketua DPC PPP Cimahi dan Anggota DPRD Fraksi Gerindra Berseteru, hingga Ancam Saling Laporkan
Adapun 3 OPD skor SPI tertinggi diraih Dinas Perikanan dan Peternakan 79,69, BPBD 77,66 serta Dispora dengan skor 77,05.
“Daerah di Jabar, kabupaten/kota memang masih masuk zona rentan dan waspada, dan tidak ada daerah yang masuk kategori terjaga,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar, Jumat, 24 Januari 2025.
Ia menyebut, jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan raihan SPI 60,16 persen, lalu sekarang menjadi 69,85 persen. Artinya ada proses perbaikan meski itupun secara bertahap.
“Karena gak bisa instan dari zona rentan langsung berubah jadi terjaga,” katanya.
BACA JUGA: Bupati Bandung Minta OPD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
“Sementara untuk komponen internal mengapa masih ada yang rendah karena beberapa ASN di Perangkat Daerah tidak mengerti pengisian surveynya, jadi isi surveinya asal. Nah untuk tahun depan ASN agar baca baik-baik supaya tidak asal-asalan sehingga gak ada lagi skor Perangkat Daerah yang mendapat hanya 60 persen,” sambungnya.
