Jakarta –
Dishub Jakarta Selatan menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir liar di Kawasan Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan. Kendaraan itu menerima sanksi operasi cabut pentil hingga diderek petugas Dishub.
“Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan Operasi Cabut Pentil (OCP), angkut jaring dan juga derek,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).
Operasi penertiban itu dilakukan pada Sabtu (15/3). Bernard mengatakan ada 23 kendaraan yang ditertibkan akibat parkir liar di lokasi.
Total ada 12 motor diangkut oleh petugas Dishub, 10 motor lainnya dikenakan Operasi Cabut Pentil, dan satu mobil diderek petugas. Tindakan itu diberikan usai kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di trotoar jalan oleh pemiliknya.
“Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” ujarnya.
Mobil yang diderek dan motor yang diangkut dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kendaraan yang terjaring Operasi Lintas Jaya tersebut kemudian didata di kantor. Para pemilik yang ingin mengambil kendaraannya terlebih dahulu diberikan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar parkir sesuai tempat yang sudah disediakan atau semestinya.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu