Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tidak bisa malayani penerbangan internasional. Bandara IMIP masuk pada kategori bandara khusus.
Semula, Bandara IMIP masuk dalam 4 bandara yang diatur khusus dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Namun, KM 38/2025 itu telah dicabut atas terbitnya KM Nomor 55 Tahun 2025. Pada beleid terbaru, tidak tertuang Bandara IMIP sebagai bandara khusus yang bisa melayani penerbangan internasional atau penerbangan dari dan ke luar negeri.
Pada ketetapan KM 55/2025 yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 itu, hanya tertera Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang bisa melayani penerbangan internasional.
Sesuai kategorinya, bandara khusus ini diatur dengan ketentuan yang berbeda meski diperbolehkan melayani penerbangan internasional. Hanya ada tiga jenis penerbangan internasional yang bisa dilakukan. Pertama, untuk kepetingan evakuasi medis. Kedua, penanganan bencana. Ketiga, pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Izin penerbangan internasional dengan tiga tujuan itu pun dibarengi dengan sejumlah syarat ketat yang perlu dipenuhi. Yakni, persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Serta, berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424886/original/061109200_1764164150-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_20.29.49.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)