Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Lagi Menjadi Bandara Internasional, Berikut ini Kriteria Menjadi Bandara Internasionl

27 April 2024, 11:41

SUARAMERDEKA.COM – Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang telah menjadi saksi perubahan besar dalam statusnya, beralih dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Keputusan ini tidak hanya mencerminkan dinamika dalam sektor penerbangan Indonesia, tetapi juga merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi bandara sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Baca Juga: 7 Jenis Olahraga Buat Kamu yang Introvert, Bikin Tubuh Fit dan Nyaman Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Indonesia Tahun 2024.
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Indonesia menetapkan perubahan status Bandara Ahmad Yani dari bandara internasional menjadi domestik. Hal ini mencerminkan langkah pemerintah dalam mengkonsolidasikan dan menyesuaikan infrastruktur penerbangan pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Mobil Terbakar di Jalan Tol Banyumanik Ungaran Km 421, Penyebab belum Diketahui Penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat sektor penerbangan domestik yang menjadi tulang punggung konektivitas antar-pulau di Indonesia. Untuk menjadi bandara internasional, sebuah bandara harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Kriteria tersebut meliputi: Baca Juga: Ini Dia 7 Tips Tetap Produktif dan Semangat Saat WFH, Bikin Kerja Cepat Terselesaikan 1. Rencana Induk Nasional Bandar Udara Bandara harus sesuai dengan rencana induk nasional yang mencakup aspek lokasi, pembangunan, dan pengembangan. 2. Pertahanan dan Keamanan Negara Baca Juga: Separuh dari 34 Bandara Internasional di Indonesia Turun Kasta, Semarang Ikut Terimbas Bandara harus mematuhi kebijakan pertahanan dan keamanan nasional. 3. Pertumbuhan dan Perkembangan Pariwisata Lokasi bandara yang terhubung dengan destinasi wisata, serta ketersediaan infrastruktur pendukung pariwisata seperti hotel dan transportasi darat. Baca Juga: Semarang Zoo Butuh Pawang Otter, Beruang hingga Gajah, Lowongan Kerja Dibuka hingga Mei 2024 4. Kepentingan dan Kemampuan Angkutan Udara Nasional Potensi angkutan udara dalam dan luar negeri, beserta target angkutan udara internasional. 5. Pengembangan Ekonomi Nasional dan Perdagangan Luar Negeri Baca Juga: Liverpool Disebut Sudah Temukan Pengganti Juergen Klopp, Siapa Dia? Kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan ekonomi regional dan perdagangan internasional. Selain kriteria tersebut, bandara internasional juga harus dilengkapi dengan fasilitas pelayanan seperti pabean, imigrasi, dan karantina. Perubahan status Bandara Ahmad Yani menjadi domestik diharapkan memberikan dampak positif terhadap pengembangan penerbangan domestik dan pertumbuhan ekonomi lokal. Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 67 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Cara Daftar, hingga Syarat Terbaru Ini juga dapat meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan infrastruktur yang ada sesuai dengan kebutuhan pasar dan perkembangan sektor penerbangan. Perubahan status Bandara Ahmad Yani dari internasional menjadi domestik mencerminkan dinamika dalam sektor penerbangan Indonesia. Meskipun demikian, keputusan ini diambil dalam konteks strategis untuk mengoptimalkan fungsi bandara sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Baca Juga: Semarang dan Solo Tak Lagi Punya Bandara Internasional, Cek Faktanya di Sini Dengan demikian, diharapkan bahwa perubahan ini akan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan penerbangan domestik dan pertumbuhan ekonomi regional.***

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi