Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 mengatur perubahan atas PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Salah satu fokus utamanya adalah penetapan syarat dan kriteria bagi bandara internasional.
Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan tersebut. Hal ini juga yang harus dipenuhi Bandara Ahmad Yani:
1. Kriteria Penetapan Bandara Internasional
Untuk ditetapkan sebagai bandara internasional, sebuah bandara harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Meskipun PM 40 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyebutkan semua kriteria tersebut, namun dalam praktiknya, penetapan bandara internasional mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
Volume Penumpang Internasional: Bandara yang melayani penerbangan internasional dengan jumlah penumpang yang signifikan lebih berpeluang ditetapkan sebagai bandara internasional.
Konektivitas Penerbangan: Bandara yang memiliki konektivitas penerbangan internasional yang luas dan beragam, terutama yang menjadi hub internasional, lebih diprioritaskan.
Infrastruktur dan Fasilitas: Ketersediaan infrastruktur dan fasilitas yang memenuhi standar internasional, termasuk layanan imigrasi, bea cukai, dan karantina, menjadi pertimbangan penting.
Potensi Ekonomi dan Pariwisata: Bandara yang berada di wilayah dengan potensi ekonomi dan pariwisata yang tinggi dapat mendukung pertumbuhan penerbangan internasional.
Sebagai contoh, Keputusan Menteri Nomor 31/2024 menetapkan 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut. DepHub+1eMedia+1
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5135867/original/017043800_1739793304-Bandara_Ahmad_Yani.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)