Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap MY (47) warga Kota Surabaya di rumah salah satu bandar sabu yakni SK di Desa Sukolilo, Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, semula mereka menargetkan untuk menangkap SK. Namun setibanya di rumah itu, SK kabur dan tersisa MY yang saat itu berada di rumah bosnya.
“Kami amankan MY, perannya membantu SK untuk melayani pembeli,” ungkapnya, Minggu (18/5/2025).
Dari tangan MY polisi mengamankan 33 klip sabu siap edar dengan total berat 10,44 gram sabu dan 4 bungkus ganja dengan berat total 26,04 gram.
“Kami dapatkan sabu dan ganja dari tangan pelaku,” imbuhnya.
Kiswoyo mengatakan, kedatangan petugas ternyata diketahui oleh SK yang saat itu memantau cctv dari kamarnya. SK lalu kabur lewat atap rumahnya melalui tangga yang sudah disediakan.
“Di dalam kamar SK ada tangga ke atap dan dari situ keluar lewat belakang rumah. Jadi ketika kami datang, dia langsung kabur,” pungkasnya.
Saat ini polisi menetapkan SK sebagai DPO dan polisi masih melakukan pengejaran.[sar/aje]
