Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini Nasional 9 September 2025

Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas pada 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob usai rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, lanjut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna.
Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
Dalam pembahasannya, DPR RI akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
“Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
“Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.