Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas Prioritas

Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas Prioritas

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg menyiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Sturman mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (17/9), yang isinya akan mengusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025. Baleg juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.

“Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan,” kata Sturman dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

Ia mengatakan nantinya hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.

Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya.

Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.

“Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.

Menurut ia, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).

“Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat,” katanya.

RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Tahun Ini

Sebelumnya, Baleg DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk prolegnas dan selesai pada tahun ini.

Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (9/9/2025).

Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan. “Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP. Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP dan RKHUP.

“Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” pungkasnya.