Jakarta –
Enam oknum anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya ‘mata elang’ atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Para tersangka sekaligus akan menjalani sidang etik profesi Polri pekan depan.
“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo menyebut keenam anggota Polri itu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM didapati cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Akibat perbuatannya, mereka diancam dipecat dari satuan Polri.
Keenam tersangka adalah:
1. Brigadir IAM
2. Bripda JLA
3. Bripda RGW
4. Bripda IAB
5. Bripda BN
6. Bripda AM
Dalam pasal itu dijelaskan, pelanggar melakukan perbuatannya dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Hal itu berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” tegasnya.
Trunoyudo menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Keenam oknum polisi itu kini telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik. “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” katanya.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Enam pelaku itu saat ini menjalani dua proses hukum berbeda. Secara pidana, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3, yakni kekerasan mengakibatkan matinya orang.
Halaman 2 dari 2
(tsy/rfs)
