Baim Wong Resmi Cerai, PA Jaksel: Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh!

Baim Wong Resmi Cerai, PA Jaksel: Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh!

Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan perceraian antara Baim Wong dengan Paula Verhoeven. PA Jaksel juga menyebut, perselingkuhan yang dituduhkan Baim Wong di persidangan terhadap Paula Verhoeven terbukti.

“Berkaitan soal pihak ketiga, pada persidangan maka majelis hakim menyebutkan perselingkuhan yang dilakukan termohon (Paula Verhoeven) terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon (Baim Wong) dan termohon maka pihak termohon dinyatakan istri yang durhaka kepada suami,” tegas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Suryana menegaskan, karena Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dari suami maka Paula tidak berhak mendapatkan apa pun dari Baim Wong.

“Oleh karenanya, dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang durhaka. Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madya,” ujarnya.

Suryana mengatakan, hak-hak dari Paula Verhoeven tidak bisa terpenuhi akibat terbukti berselingkuh dari Baim Wong sesuai dengan aturan agama Islam yang berlaku di Indonesia.

“Dalam ketentuan komplikasi hukum islam Pasal 149 Huruf (B), maka istri yang diceraikan berhak mendapatkan nafkah iddah dan nafkah madya tetapi tidak berlaku dengan syarat kalau tidak berlaku durhaka. Namun, apabila terbukti di persidangan, maka istri tidak mendapatkan itu semua,” tuturnya lagi.

Ia mengatakan, dengan memiliki bukti-bukti tersebut maka pihak PA Jaksel mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

“Mengabulkan permohonan pemohon, memberi izin untuk mengajukan talak terhadap termohon di depan Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan hukum berkuatan tetap,” tutup Humas PA Jaksel H Suryana yang mengabulkan gugatan perceraian Baim Wong.