Jakarta, Beritasatu.com – Baim Wong mengaku bersyukur dan lega setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan perceraian mereka yang telah berlangsung. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Baim merasa lega dan mengucap syukur. Alhamdulillah atas putusan tersebut,” ungkap Fahmi Bachmid beberapa waktu lalu.
Fahmi menjelaskan, sejak awal Baim Wong memang telah meyakini adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven. Keyakinan itu kemudian menjadi dasar perjuangannya selama proses persidangan untuk membuktikan kebenaran tersebut.
“Sejak awal, tepatnya November 2024, Baim sudah menyatakan bahwa Paula berselingkuh. Ia sangat yakin dengan hal itu dan terus berupaya membuktikannya dalam persidangan. Syukurlah, akhirnya terbukti,” lanjut Fahmi.
Fahmi menegaskan, putusan Majelis Hakim yang menyatakan Paula berselingkuh merupakan bukti sah yang menguatkan pernyataan Baim sejak awal.
“Putusan ini sudah cukup jelas. Hakim menyatakan bahwa perselingkuhan (Paula Verhoeven) benar-benar terjadi, termasuk adanya unsur nusyuz. Pernyataan itu bukan hanya disampaikan secara lisan, tetapi dituangkan dalam bentuk putusan resmi dari Pengadilan Agama,” tegas Fahmi.
