Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, 190 perusahaan tambang yang kini dibekukan operasionalnya oleh pemerintah merupakan langkah pembenahan tata kelola pertambangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, syarat sederhana agar 190 perusahaan tambang tersebut dapat kembali beroperasi yakni membayar jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan areal masing-masing.
“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel itu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Dia menerangkan, 190 perusahaan tersebut sebelumnya telah diberikan surat peringatan tiga kali oleh Direktorat Jenderal Minerba. Hal ini dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang sesuai dengan kaidah-kaidah aturan.
Bahlil menyebut, suspensi operasional tambang yang belum membayarkan jaminan tersebut mulai berlaku untuk rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) tahun depan. Namun, pembekuan telah dilakukan karena pengajuan RKAB tahun depan telah dimulai.
Jaminan reklamasi dan pascatambang dibayarkan sesuai dengan jumlah area produksi perusahaan tambang yang tercantum dalam RKAB masing-masing.
“Pemerintah hanya minta ‘Kamu nitip ya jaminan reklamasinya, ini uang kamu cuma pemerintah jadi jaminan’. Tujuannya apa? Agar begitu dia tambang selesai dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi karena kalau ini tidak kita lakukan nanti tambang ini kan tidak untuk kita Kan generasi anak cucu kita,” jelasnya.
Apabila pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang telah dilakukan, maka pemerintah akan kembali memberikan izin operasional tambang.
Dia menerangkan bahwa keputusan pembekuan 190 perusahaan tambang dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi total ke sejumlah area di Kalimantan hingga Sulawesi.
“Banyak tambang yang sudah selesai ditambang tidak dilakukan reklamasi, negara melakukan reklamasi jaminannya waktu itu, waktu dulu belum dijadikan sebagai syarat,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, penangguhan operasi tersebut berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Pemberian sanksi diberikan lantaran perusahaan tak memberikan jaminan reklamasi pascatambang. Selain itu, ada pula perusahaan yang melakukan produksi melebihi RKAB yang telah disetujui Kementerian ESDM.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarto menuturkan, sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025.
“Setelah setiap perusahaan itu melakukan pembayaran, kemudian di-update di kami, kami akan buka kembali,” kata Tri, Kamis (25/9/2025).
