Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambah tiga pembangkit listrik penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) alias gas murah 2025.
Adapun tiga pembangkit itu adalah pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) ELB, PLTGU DEB, dan PLTGU MEB di Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 282.K/MG.01/MEM.M/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 Tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.
Dalam bagian pertimbangan, penyesuaian data pembangkit listrik melalui beleid tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk pengguna gas bumi tertentu di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang telah mendapatkan HGBT.
Selain itu, pembaruan juga dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pembangkit tenaga listrik.
Dalam beleid yang diteken pada 19 Agustus 2025 tersebut, PLTGU ELB, PLTGU DEB, dan PLTGU MEB merupakan tiga pembangkit yang dikelola oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
Lebih terperinci, PT Pelayanan Listrik Nasional Batam memperoleh pasokan gas dari Wilayah Kerja (WK) Corridor melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Volume Gas Bumi untuk seluruh PGBT kelistrikan dari WK Corridor melalui PT PGN Tbk) dan WK Jambi Merang melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Di sisi lain, PT Pelayanan Listrik Nasional Batam juga memperoleh pemangkasan harga, dari yang semula US$7 per MMBTU gas, menjadi US$6,789 per MMBTU untuk gas yang berasal dari WK Corridor.
Sementara, untuk gas yang berasal dari WK Jambi turun dari US$7 per MMBTU menjadi US$6,639 per MMBTU.
Meski mendapatkan harga yang lebih rendah, Kementerian ESDM juga memangkas volume gas bumi untuk Pelayanan Listrik Nasional Batam dari WK Corridor, yakni dari 78 BBTUD menjadi 40,69 BBTUD.
Beleid itu pun menegaskan bahwa volume gas bumi mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara dan berlaku selama 5 tahun dengan ketentuan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
