TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal ingin memaafkan koruptor dan memberikan kesempatan bertobat sebagai terobosan hukum.
Menurut Bahlil wacana itu merupakan ide yang bagus.
Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan aturan dan tata kelola yang baik.
Bahlil mengatakan, hasil pengembalian kerugian negara itu bisa dimanfaatkan negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
“Saya pikir itu salah satu terobosan hukum, dan itu bagus supaya uangnya itu bisa dipakai untuk membangun jalan, sekolah, makanan bergizi, saudara-saudara kita yang belum ekonominya bagus dipakai untuk subsidi,” ucap Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024).
Bahlil menuturkan, wacana pengembalian uang kerugian negara akibat korupsi tidak jadi masalah selama tidak melanggar aturan.
Ia menilai rencana itu untuk memperbaiki bangsa.
“Jadi saya pikir itu terobosan aja kok, selama tidak melanggar aturan kan nggak ada masalah, yang penting ada terobosan hukum yang baik. Tujuannya satu, kita ingin memperbaiki bangsa ini,” ujar Bahlil.
Pernyataan Prabowo juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra.
Namun ia menekankan beberapa syarat yang harus diterapkan.
“Menurut saya ini adalah suatu tindakan yang berani. Saya sependapat bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu dengan beberapa syarat,” kata Tandra, Kamis (19/12/2024).
Syarat pertama, prioritas harus diberikan pada kepentingan negara.
Tandra menilai, pengembalian uang negara nantinya harus secara maksimal bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah.
Kedua, Tandra meminta perlu perbaikan sistem penegakan hukum di bidang korupsi.
Menurutnya, meskipun banyak upaya telah dilakukan, praktik korupsi justru semakin marak dan pengembalian kerugian negara sering kali tidak tercapai.
“Sampai sekarang korupsi semakin marak, dan kerugian keuangan itu malah tidak tercapai.”
“Nah makanya itu di depan saya setuju dengan beberapa syarat dan kondisi,” ungkap Tandra.
Syarat terakhir, Tandra menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penerapan kebijakan ini.
Ia mengingatkan bahwa pengampunan harus dilakukan satu kali saja, disertai dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan tegas di masa depan.
“Artinya gini satu kali memberikan pengampunan, setelah itu penegakan hukum harus transparan, terbuka, tak boleh lagi ada korupsi. Kalau itu tak terjadi, maka percuma. Sekarang ketahuan dia balikin, setelah itu korupsi lagi, malah jauh lebih besar,” ucap Tandra.
PDIP: Koruptor Tetap Dihukum
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru menegaskan, seorang koruptor harus tetap dihukum.
“Ya tentunya kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” kata Falah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Meski begitu, wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo juga merupakan ide yang bagus.
Namun demikian, hal ini perlu dikaji lagi.
“Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang juga bagus juga sih, tapi kan paling utama kan negara kita negara hukum,” ucap Falah.
“Yang paling utama kan ya yang korupsi kan ya harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, kan gitu kan harus kita usut,” sambungnya.
Pernyataan Prabowo
Prabowo mengatakan, pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.
“Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bagaimana mekanisme pengembalian uang itu.
Menurutnya, pengembalian bisa dilakukan tanpa diketahui publik atau secara diam-diam.
“Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani/ Fersianus Waku/ Igman Ibrahim)