Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bahlil Pastikan Ditjen Gakkum ESDM Bakal Dipimpin Polisi, Tentara, atau Jaksa

Bahlil Pastikan Ditjen Gakkum ESDM Bakal Dipimpin Polisi, Tentara, atau Jaksa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) bakal dipimpin oleh seorang direktur jenderal (dirjen) berlatar belakang aparat penegak hukum.

Menurutnya, seseorang latar belakang aparat dibutuhkan agar proses penegakan hukum di sektor ESDM bisa lebih disiplin. Ini khususnya terkait penyelesaian masalah izin usaha pertambangan (IUP).

“Dirjen gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI, kalau nggak jaksa. Dengan demikian, maka penyelesaian konflik-konflik IUP terselesaikan di Kementerian ESDM. Supaya clear barang ini,” ujar Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024 di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Bahlil juga sebelumnya telah menyarankan agar Ditjen Gakkum kelak dipimpin aparat. Hal itu dia sampaikan tatkala menghadiri rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aparat tidak mudah dirayu jika ada oknum yang melobi. Selain itu, aparat juga dinilai bukan orang yang memiliki konflik kepentingan di dunia pertambangan.

“Yang penting harus jangan sampai dirayu nih orang [calon Dirjen Gakkum]. Jadi kita harus menjamin bahwa ini steril, ya,” kata Bahlil.

Kendati demikian, Bahlil belum bisa mengungkap secara detail kapan Ditjen Gakkum dibentuk dan dilantik. Dia hanya menyebut ditjen baru di Kementerian ESDM itu segara terbentuk dalam waktu dekat.

Pembentukan Ditjen Gakkum sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024. 

Berdasarkan beleid itu, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.