Bahlil Kaget Ada 22.000 Sumur Minyak di Belakang Rumah Warga Musi Banyuasin – Page 3

Bahlil Kaget Ada 22.000 Sumur Minyak di Belakang Rumah Warga Musi Banyuasin – Page 3

Sebelumnya, Bahlil telah melegalkan 45.000 sumur rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Mengacu aturan tersebut, sumur rakyat berhak dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan usaha kecil dan menengah (UKM) di sekitar lokasi.

Bahlil lantas mengajak masyarakat daerah untuk berpartisipasi dalam mengelola sumur rakyat. Dengan iming-iming pendapatan lebih besar dibanding aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil diskusinya dengan rekam di lapangan, Bahlil menyebut satu sumur bisa menghasilkan minyak antara 3-5 barel per hari.

“Taruhlah 3 barel. Satu barel itu 159 liter ya, berarti kalau dia 3 barel jadi 477 liter,” jelasnya dalam acara penandatanganan MoU dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Hasil produksi tersebut nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sekelas Pertamina, dengan nilai 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

“Kalau ICP-nya taruhlah USD 65 (per barel), kali 80 persen, berarti USD 52. Itu dikali Rp 16.500 (asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS), sekitar Rp 2,4 juta (pendapatan sumur rakyat per hari),” bebernya seraya menganalogikan.