Bahlil Belum Kasih Izin Tapak Pembangkit Listrik Nuklir, Termasuk PLTN Thorcon – Page 3

Bahlil Belum Kasih Izin Tapak Pembangkit Listrik Nuklir, Termasuk PLTN Thorcon – Page 3

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala Bapeten tersebut, maka PT TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI.

PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.

Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari enam aspek, yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi, dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.

Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.