Bahlil Bakal Pangkas Produksi Batu Bara 2026, Porsi DMO Berpotensi Naik

Bahlil Bakal Pangkas Produksi Batu Bara 2026, Porsi DMO Berpotensi Naik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan memangkas volume produksi batu bara pada 2026 dan mempertimbangkan opsi untuk mengerek porsi kewajiban pemenuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemangkasan produksi batu bara bertujuan untuk mengendalikan harga batu bara di pasar internasional.

“Pasti. Kami lagi exercise [volumenya],” ucap Bahlil ketika dijumpai di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/11/2025), dikutip dari Antara. 

Bahlil menuturkan, lesunya harga batu bara global disebabkan oleh ketidakseimbangan kebutuhan pasar dengan suplai batu bara dari Indonesia.

Pada 2024, Kementerian ESDM mencatat total produksi batu bara mencapai 836 juta ton. Jumlah produksi tersebut mencapai 117% dari target yang ditetapkan pada 2024, yakni sebesar 710 juta ton. Sebanyak 233 juta ton sudah disalurkan ke kebutuhan domestik (DMO) dan 48 juta ton untuk stok batu bara domestik.

Sementara itu, pada 2024, Indonesia mengekspor 555 juta ton batu bara atau setara dengan sekitar 33–35% dari total konsumsi dunia. Bahlil memperkirakan kebutuhan batu bara dunia berada di angka 1,3 miliar ton.

“Akhirnya, sekarang harga batu bara lagi turun jauh,” kata Bahlil.

Harga batu bara acuan (HBA) periode pertama November turun menjadi US$103,75 dolar per ton dari yang sebelumnya US$109,74 per ton pada periode kedua Oktober 2025. Harga tersebut juga lebih rendah apabila dibandingkan harga batu bara pada November 2024 yang berada di angka US$114,43 per ton.

Oleh karena itu, untuk mendongkrak harga emas hitam tersebut, Indonesia akan mengurangi volume produksi batu baranya.

Bahlil juga memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri tetap terpenuhi, meskipun pemerintah berencana mengurangi volume produksi.

Langkah yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan batu bara di dalam negeri di tengah-tengah pemangkasan volume produksi batu bara adalah dengan mengurangi jatah ekspor batu bara.

Apabila dibutuhkan, lanjut dia, Bahlil membuka kemungkinan menaikkan persentase DMO menjadi lebih dari 25% untuk industri prioritas yang membutuhkan batu bara, dengan harga DMO yang sama, yakni US$70 per metrik ton. Harga DMO batu bara tidak berubah sejak 2018.

“Kalau masih kurang [untuk kebutuhan dalam negeri], kami akan naikkan DMO,” tutur Bahlil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, industri prioritas meliputi ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

“PLN itu 140–160 juta [ton] kebutuhannya. DMO kita akan prioritaskan kepada industri-industri yang memengaruhi hidup orang banyak, seperti PLN, pupuk, dan semen,” kata Bahlil.