Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bahas UMP 2025 Bersama Apindo, Airlangga Harap Pengupahan Cerminkan Perkembangan Ekonomi

Bahas UMP 2025 Bersama Apindo, Airlangga Harap Pengupahan Cerminkan Perkembangan Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Airlangga Hartarto bertemu dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani dan jajarannya. Pertemuan ini membahas kebijakan pemerintah terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025. Airlangga berharap pengupahan mencerminkan perkembangan perekonomian.

“Pertemuan kali ini adalah pertemuan untuk mendengar masukan dari Apindo. Kita ketahui bahwa Apindo ini bagian dari tripartit dengan serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan pengupahan,” ujar Airlangga, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Airlangga mengatakan, pengusaha berharap kebijakan upah minimum bagi pekerja dapat mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya, mencerminkan perkembangan perekonomian, berbasis regulasi, tak hanya berpatokan pada UMP tetapi juga mempertimbangkan struktur skala upah, serta menyesuaikan produktivitas perusahaan.

“Tentu dalam pembicaraan tadi juga muncul terkait dengan kondisi terkini daripada industri padat karya. Dalam pembahasan juga para pengusaha yang tercakup dalam Apindo yang terdiri dari berbagai sektor, termasuk otomotif, kawasan industri, retail, dan tekstil. Mereka mengharakan pengupahan dapat mencerminkan terkait dengan perkembangan perekonomian,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Shinta menuturkan bahwa para pengusaha merekomendasikan kepada pemerintah agar penetapan UMP 2025 dapat menyesuaikan kondisi perusahaan, khususnya yang bergerak di industri padat karya yang tengah terpukul.

“Oleh karenanya kami mengimbau bahwa tantangan ini harus kita perhatikan bersama. Dengan kondisi seperti ini, kita juga perlu mewaspadai, dan jangan sampai kondisi yang sudah berat ini akan bisa tambah besar yang harus dihadapi,” kata Shinta.

Shinta menyampaikan, Apindo juga sebelumnya telah merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar pengupahan pekerja tidak hanya berpatokan dengan UMP, tetapi penetapannya harus diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing.

“Tadi kami mengedepankan mengenai isu bipartit. Jadi di atas UMP sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena kondisinya juga berbeda-beda. Jadi ini ada negosiasi bipartit dan social dialogue yang terus kami ke depankan dengan para pekerja,” pungkasnya.