Bahas Revusu UU TNI di Hotel Mewah, Sekjen DPR: Sesuai Aturan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal
DPR-RI
Indra Iskandar
mengatakan, rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk pembahasan revisi Undang-Undang TNI di hotel mewah sudah sesuai aturan.
“Ya jadi kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR. Itu diatur di tatib pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR ini sudah dilakukan,” kata Indra melalui sambungan telepon, Sabtu (15/3/2025).
Atas dasar aturan tersebut, Sekjen DPR-RI kemudian menjajaki beberapa hotel yang memungkinkan untuk menjadi tempat pembahasan
revisi UU TNI
tersebut.
Hotel Fairmont
yang merupakan hotel mewah bintang lima kemudian dipilih karena sesuai dengan format rapat Panja dan sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) DPR-RI.
“Jadi itu pertimbangannya dan itu sudah prosedur-prosedur itu sudah kita lakukan, karena ini memang rapat-rapat tentu, karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgenitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” ujarnya.
Indra juga menjelaskan, semua anggota Panja revisi UU TNI diberikan kamar masing-masing karena durasi rapat yang panjang.
“Jadi butuh waktu istirahat dan paginya harus mulai lagi gitu ya, jadi memang harus dicari tempat-tempat yang memungkinkan untuk ada waktu untuk beristirahat juga,” imbuhnya.
Sebagai informasi, rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel selama dua hari menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat selama dua hari di hotel bintang lima Fairmont, yang berjarak hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.